Nunggak Bayar Utang, Fintech UangTeman Digugat US$ 1 Juta

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
05 October 2021 13:45
Uang Teman (CNBC Indonesia)
Foto: Uang Teman (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Digital Alpha Indonesia digugat wanprestasi dari perusahaan Real Capital pada 1 Oktober 2021. Berdasarkan halaman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, penggugat yakni Real Capital, dalam provisi meminta hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan.

Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan tergugat yakni Digital Alpha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dalam bentuk dan nama apapun.

Digital Alpha Indonesia merupakan platform fintech penyedia pinjaman online bernama UangTeman. Dalam pokok perkara disebutkan, Real capital meminta Pernyataan Kesanggupan (Letter of Undertaking) tertanggal 21 April 2021 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat, dan menyatakan UangTeman melakukan perbuatan wanprestasi.

UangTeman juga diminta untuk membayar kewajiban pembayaran utang berdasarkan Pernyataan Kesanggupan tertanggal 21 April 2021 kepada Real Capital senilai US$ 1 juta, ditambah dengan bunga 6% per tahun. Jumlah ini terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai seluruh jumlah kewajiban pembayaran utang tersebut dilunasi.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, ataupun perlawanan (verzet), dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini," berdasarkan petitum gugatan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/10/2021).


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Penawaran Pinjol dari SMS & WA Ilegal!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular