UangTeman Gugat OJK, Minta Izin Usaha Pinjol Dikembalikan

Tech - Redaksi, CNBC Indonesia
17 May 2022 14:55
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, UangTeman, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan dilontarkan atas keputusan OJK mencabut izin usaha mereka.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, UangTeman atau PT Digital Alpha Indonesia, mengajukan gugatan ke Dewan Komisioner OJK per 13 Mei 2022.

Dalam gugatan tersebut, UangTeman meminta agar pengadilan untuk "menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan DK OJK No. KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia".

Selain itu, UangTeman menggugat agar OJK mengembalikan keputusan DK OJK tentang pemberian izin usaha kepada UangTeman.

Ini bukan pertama kalinya nama UangTeman muncul di dokumen gugatan pengadilan. Sebelumnya, nama Digital Alpha Indonesia muncul sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan Real Capital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Real Capital menuntut pembayaran utang senilai US$1 juta ditambah bunga sebesar 6%. Namun, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2021 tersebut dicabut pada 12 Oktober 2021.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dunia Gelap! OJK Beberkan Nasib Pinjol di 2023


(dem/dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading