Bunda, Ini Aturan Baru Belajar Mengajar Sekolah Saat PPKM

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 August 2021 09:10
Gerai warung kopi di Tangerang Selatan menyediakan fasilitas internet gratis untuk membantu para pelajar mengikuti belajar daring. Kamis, (30/7/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Warung kopi (warkop) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sediakan internet gratis untuk siswa yang kesulitan mengikuti proses belajar daring.

Rizki, selaku pemilik warung kopi mengaku tergerak untuk membantu para siswa di sekitar tempat usahanya lantaran banyak yang kesulitan mengikuti kegiatan belajar jarak jauh karena kesulitan membeli kuota internet, atau bahkan hanya memiliki satu ponsel yang digunakan orangtua mereka untuk bekerja.   

Kita kan baru mulai hari ini, alhamdulillah cukup tinggi antusiasnya. Karena kebanyakan orangtuanya cuma punya satu ponsel. Kayak yang kerjanya ojol, jadi dibawa buat tarik penumpang,
Foto: Gerai warung kopi di Tangerang Selatan menyediakan fasilitas internet gratis untuk membantu para pelajar mengikuti belajar daring. Kamis, (30/7/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa Bali dan menetapkan aturan kegiatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021.

Mengutip instruksi menteri dalam negeri tersebut, Selasa (17/8/2021), salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus PPKM level 4,3, dan 2.

Kegiatan belajar mengajar pada wilayah PPKM level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, aturan berbeda ditetapkan untuk PPKM level 3.

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan tatap muka terbatas ini dikecualikan untuk yang pertama SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.

Kemudian, untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Adapun maksimalnya adalah 5 peserta didik per kelas.

Terakhir untuk PPKM level 2, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Pengecualian antara lain SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. Adapun jaraknya minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Kebijakan PPKM Dihapus? Ini Penjelasan Wamenkes

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular