Jangan Keliru, Masuk Tempat Ibadah tidak Perlu Syarat Vaksin!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 August 2021 14:10
Desain Oriental Masjid Babah Alun. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Suasana di Masjid Babah Alun (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menegaskan syarat sudah vaksin Covid-19 tidak diperlukan untuk masuk ke tempat ibadah. Penegasan Jodi menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal bukan ke tempat ibadah," katanya seperti dikutip dari siaran pers pada, Jumat (13/8/2021).

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat peta jalan yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.



Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25% agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi. Namun, untuk syarat vaksinasi hanya pusat perbelanjaan yang terikat aturan ini, sementara tempat ibadah tidak.

"Sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," jelasnya.

Sementara itu untuk masuk ke dalam mal, pengunjung memang harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Pengunjung juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk scan QR sebagai pendataan atau langkah tracing.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Masih Terdapat Masyarakat yang Menolak Divaksinasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular