
Kabar Terbaru Sekolah Tatap Muka, Sudah Boleh di Wilayah Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi diperpanjang. Dalam kebijakan ini juga ada mengenai informasi terbaru mengenai sekolah tatap muka.
Sebagai informasi, perpanjangan kebijakan PPKM berbeda tergantung pembagian wilayah. Untuk di wilayah Jawa dan Bali berlaku hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan untuk wilayah yang berada di luar Jawa-Bali, PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Sementara itu, sekolah tatap muka terbatas di wilayah Jawa dan Bali hanya diperbolehkan untuk PPKM Level 2. Untuk pembelajaran langsung tersebut dapat dilakukan di dua wilayah yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.
Kebijakan itu berbeda untuk luar Jawa-Bali. Pembelajaran secara langsung diizinkan di wilayah PPKM Level 3 dan juga level 2. Sejauh ini untuk level 3 di luar wiilayah Jawa-Bali ada di 302 kota/kabupaten dan 39 kabupaten/kota untuk level 2.
"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers digital di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Aturan sekolah tatap muka terbatas untuk luar Jawa dan Bali ini pun diatur lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021 ini disebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.
Aturan ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62% hingga 100%. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana kapasitasnya maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah meminta pelaksanaan sekolah tata muka dilakukan dengan berhati-hati dan juga protokol kesehatan yang ketat.
Sekolah tatap muka sendiri memiliki sejumlah syarat pelaksanaan. Misalnya saja dilakukan maksimal dua kali dalam seminggu dan saat datang hanya diperbolehkan selama dua jam saja.
Selain melakukan sekolah secara langsung, sisa aktivitas pembelajaran tetap dilakukan online. Orang tua juga memiliki andil untuk memilih anak dapat sekolah tatap muka dan tidak.