Berdamai, Zoom Bersedia Bayar Denda Rp 1,2 Triliun

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 August 2021 11:27
Infografis/Miliuner di Balik Aplikasi Zoom, Buat Rapat Online/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Miliuner di Balik Aplikasi Zoom, Buat Rapat Online/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Zoom Video Communications setuju untuk membayar US$85 juta atau setara Rp 1,2 triliun dalam sebuah penyelesaian gugatan awal yang diajukan Sabtu pekan lalu. Kesepakatan itu berdasarkan gugatan class action mengenai privasi.

Gugatan itu berdasarkan kekhawatiran pengguna karena Zoom yang membagikan data personal pada perusahaan lain seperti Facebook, Google dan Linkedin. Selain juga terkait fenomena Zoombombing yang mengganggu aktivitas layanan itu, seperti dikutip CNN, Rabu (4/8/2021).

Saat pandemi merebak dan masyarakat di dunia dipaksa beraktivitas dari rumah. Ini membuat nama Zoom langsung meroket. Platform itu jadi salah satu layanan teleconference yang sering digunakan untuk berbagai kegiatan seperti sekolah dan rapat.

Namun akhirnya masalah muncul pada perjalanannya termasuk fenomena zoombombing. Fenomena ini adalah saat seorang penyusup bergabung dalam sebuah rapat.

Beberapa contohnya adalah saat pengguna masuk ke sebuah rapat atau ruang kelas virtual untuk meneriakkan kata-kata kotor dan berbagi konten pornografi.

FBI mengeluarkan peringatan atas fenomena itu pada Maret 2020 lalu. Badan tersebut juga mendesak korban 'pembajakan telekonferensi' untuk melaporkan tiap insiden kepada FBI.

Sementara itu berdasarkan dokumen persetujuan, perusahaan menyetujui banyak perubahan besar pada praktiknya. Ini dirancang untuk meningkatkan keamanan rapat, pribadi dan juga melindungi data konsumen.

Perubahan itu diharapkan mencakup 'notifikasi dalam rapat untuk memudahkan pengguna memahami siapa saja yang dapat melihat, menyimpan dan membagikan informasi pengguna Zoom. Selain juga mengenai pemberian peringatan pengguna saat penyelenggara rapat atau peserta lain menggunakan aplikasi pihak ketiga saat pertemuan.

Pelanggan berbayar dalam gugatan tersebut mendapat pengembalian 15% dari langganan inti Zoom, atau US$25 (Rp357 ribu) dan pengguna lain dapat memenuhi syarat hingga US$15 (Rp214 ribu).

Dokumen itu juga mengatakan Zoom mengumpulkan sekitar US$1,3 miliar (Rp18,6 triliun) pada langganan dari peserta gugatan yang membayar paket berlangganan.

Untuk penyelesaiannya, kesepakatan tersebut butuh persetujuan dari Hakim Distrik AS Lucy koh di San Jose, California AS.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Immersive View, Rapat di Zoom Kini Terasa Lebih Nyata

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular