Ingat Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4, Mau Dilanjut?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
31 July 2021 13:40
Pernikahan Putri Habib Rizieq (Ari Saputra/Detikcom)
Foto: Suasana Mal Saat Pemberlakukaan PPKM Darurat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Kegiatan Makan di Tempat

  • Aturan baru pemerintah mengenai makan di tempat umum ini banyak jadi perbincangan karena hanya membolehkan makan maksimal 20 menit. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00.
  • Restoran atau rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.

Kegiatan Ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan Pernikahan

Resepsi pernikahan ditiadakan di wilayah PPKM Level 4

Kegiatan Transportasi

Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.

Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular