Jakarta, CNBC Indonesia - Program analog switch off atau migrasi tv analo ke digital (ASO) ditargetkan rampung pada November 2022. Tujuan program ini adalah agar masyarakat dapat siaran tv yang lebih jernih dan internet cepat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli mengatakan ASO membuat siaran TV (televisi) yang diterima masyarakat akan jauh lebih baik.
"Tentunya pertama masyarakat akan bisa menikmati siaran yang lebih bersih, canggih dan juga lebih berkualitas," kata Ramli, dalam Webinar Sosialisasi TV Digital 2021, dikutip Senin (26/7/2021).
Keuntungan lain dari migrasi ke siaran digital adalah soal internet. Ramli mengatakan dampaknya adalah internet cepat dan pemerataan internet di Indonesia dengan adanya program ASO.
"Salah satu yang berdampak adalah internet cepat dan pemerataan internet. Oleh karena itu pemerintah melakukan dua hal sekaligus: migrasi analog ke digital paralel juga dilakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi," jelas Ramli.
Dia mengatakan salah satu hambatan Indonesia mendapatkan internet cepat adalah ketidakadaan frekuensi. Sebab frekuensi ini dipakai dengan boros oleh penyiaran analog.
Jadi apabila siaran berpindah ke digital maka akan menghemat sejumlah frekuensi atau digital dividen.
"Karena frekuensinya dipakai dengan sangat boros oleh penyiaran analog, sehingga kalau penyiaran analog beralih ke digital akan dihemat sejumlah frekuensi yang kita namakan digital dividen. Dan itu bisa digunakan untuk kepentingan internet," kata Ramli.
Migrasi tv analog ke digital dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan selesai paling lambat 17 Agustus 2021. Masyarakat miskin nantinya akan dibagikan set top box gratis agar bisa menikmati tv digital tanpa harus membeli televisi baru.
Jadwal TV Analog Dimatikan ada di halaman berikutnya >>>
Berikut jadwal penghentian siaran TV Analog di Indonesia:
1. Tahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021:
- Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan).
2. Tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021:
- Aceh - 2 (Kota Sabang)
- Aceh - 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
- Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
- Jawa Barat - 2 (Kabupaten Garut)
- Jawa Barat - 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
- Jawa Barat - 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
- Jawa Barat - 7 (Kabupaten Cianjur)
- Jawa Barat - 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)
- Jawa Tengah - 2 (Kabupaten Blora)
- Jawa Tengah - 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
- Jawa Tengah - 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
- Jawa Tengah - 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
- Jawa Timur - 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
- Jawa Timur - 5 (Kabupaten Situbondo)
- Jawa Timur - 6 (Kabupaten Banyuwangi)
- Jawa Timur - 10 (Kabupaten Pacitan)
- Banten - 2 (Kabupaten Pandeglang)
- Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
- Nusa Tenggara Timur - 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
- Kalimantan Timur - 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)
3. Tahap Ketiga paling lambat 31 Maret 2022:
- Aceh - 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
- Sumatera Utara - 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
- Sumatera Utara - 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
- Sumatera Barat - 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
- Jambi - 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
- Sumatera Selatan - 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
- Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
- Bengkulu - 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
- Lampung - 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
- Kepulauan Bangka Belitung - 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
- Jawa Timur - 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
- Nusa Tenggara Barat - 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
- Nusa Tenggara Timur - 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
- Kalimantan Barat - 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
- Kalimantan Selatan - 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
- Kalimantan Selatan - 3 (Kabupaten Kotabaru)
- Kalimantan Selatan - 4 (Kabupaten Tabalong)
- Kalimantan Tengah - 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
- Sulawesi Utara - 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
- Sulawesi Tengah - 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
- Sulawesi Selatan - 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
- Sulawesi Tenggara - 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
- Gorontalo - 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
- Sulawesi Barat - 1 (Kabupaten Mamuju)
- Maluku - 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
- Maluku Utara - 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
- Papua - 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
- Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
- Papua Barat - 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
- Riau - 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>>
4. Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022:
- Sumatera Utara - 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi)
- Sumatera Barat - 4 (Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh)
- Sumatera Barat - 7 (Kabupaten Pesisir Selatan)
- Riau - 5 1(Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi)
- Jambi - 2 (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur)
- Jambi - 3 (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo)
- Jambi - 5 (Kabupaten Merangin)
- Sumatera Selatan - 2 (Kabupaten Musi Banyuasin)
- Sumatera Selatan - 3 (Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau)
- Sumatera Selatan - 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)
- Sumatera Selatan - 5 (Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam)
- Sumatera Selatan - 6 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
- Lampung - 3 (Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat)
- Kepulauan Bangka Belitung - 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)
- DKI Jakarta (Kabupaten Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Barat - 1 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)
- Jawa Tengah - 1 (Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang)
- DI Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta)
- Jawa Timur - 1 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)
- Nusa Tenggara Timur - 2 (Kabupaten Timor Tengah Selatan)
- Kalimantan Barat - 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang)
- Kalimantan Selatan - 1 (Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru)
- Kalimantan Tengah - 6 (Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan)
- Sulawesi Utara - 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)
- Sulawesi Tengah - 2 (Kabupaten Donggala)
- Sulawesi Tengah - 6 (Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una)
- Sulawesi Selatan - 5 (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo)
- Sulawesi Selatan - 7 (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo)
- Sulawesi Selatan - 8 (Kabupaten Sinjai)
- Sulawesi Tenggara - 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)
- Maluku Utara - 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)
5. Tahap kelima paling lambat 2 November 2021:
- Riau - 3 (Kabupaten Rokan Hilir)
- Riau - 7 (Kabupaten Indragiri Hilir)
- Jambi - 4 (Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh)
- Kepulauan Bangka Belitung - 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)
- Jawa Barat - 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi)
- Jawa Barat - 6 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang)
- Jawa Tengah - 5 (Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang )
- Jawa Tengah - 8 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo)
- Jawa Timur - 2 (Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu)
- Jawa Timur - 7 (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar)
- Jawa Timur - 8 (Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban)
- Jawa Timur - 9 (Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun)
- Banten - 3 (Kabupaten Lebak)
- Nusa Tenggara Barat - 5 (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima)
- Kalimantan Barat - 6 (Kabupaten Sintang)
- Sulawesi Utara - 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)
- Sulawesi Tengah - 3 (Kabupaten Toli Toli)
- Sulawesi Selatan - 6 (Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare)
- Maluku - 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)
- Papua - 4 (Kabupaten Merauke)
- Papua - 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)
- Papua - 9 (Kabupaten Mimika)
- Papua - 11 (Kabupaten Nabire)
- Papua - 13 (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori)
Lanjut ke halaman berikutnya >>>>>
Informasi saja, migrasi tv analog ke digital bukan berarti masyarakat harus membeli tv baru atau antena baru. Televisi yang lama dan antenanya masih tetap digunakan tetapi ada tambahan berupa set top box DVBT2. Pemerintah akan memberikan set top box gratis pada masyarakat miskin.
Sedangkan mereka yang mampu bisa membelinya dengan harga mulai dari Rp 200.000 per unit. Untuk melihat set top box yang tersertifikasi Kominfo bisa mengunjungi lama siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Berikut cara setting tv analog ke tv digital:
- Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital
- Pastikan kamu memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
- Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 untuk bisa menerima siaran televisi digital.
- Setelah televisi sudah terhubung set top box DVBT2, hidupkan televisi dan ubah ke AV, selanjutnya pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Ingat layanan siaran tv digital dinikmati gratis oleh semua masyarakat.