SWI: Semua Penawaran Investasi Melalui Telegram Ilegal

roy, CNBC Indonesia
14 July 2021 14:42
Ketua Satgas, Tongam L. Tobing (CNBC Indonesia)
Foto: Ketua Satgas, Tongam L. Tobing (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui aplikasi bertukar pesan Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Togam Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected].

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi menghentikan 11 penawaran investasi tak berizin agar masyarakat tidak dirugikan. 11 penawaran investasi yang dihentikan itu adalah:

  1. Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future dihentikan kegiatannya dan diumumkan melalui siaran pers karena melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin)
  2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (Blog website ilegal mengatasnamakan dan duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib)
  3. Btrado (Penawaran investasi robot trading tanpa izin)
  4. PT Nofal Invesment (Penawaran investasi tanpa izin dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
  5. Cameto (Money Game)
  6. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game)
  7. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
  8. SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth)
  9. BTC-FINANCIALTRADING (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING)
  10. UMI CRYPTO INVESTASI (Penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
  11. PT ZIV CRYPTO INDONESIA (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin).


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Investasi Bodong Terbaru di RI, Jangan Tertipu Yah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular