Erick Buka-bukaan Soal Vaksinasi Gotong Royong Individu

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
12 July 2021 20:26
Menteri BUMN, Erick Thohir saat Konferensi Pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. (Dok. Kementerian BUMN) (Dok. Kementerian BUMN)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Dokumentasi Kementerian BUMN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memberikan pernyataan resmi perihal polemik Vaksinasi Gotong Royong (VGR) badan usaha/badan hukum yang diperluas hingga ke individu/perorangan. Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Erick memastikan VGR telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

"Semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong - baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu- tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX," ujar Erick.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada, Senin (12/7/2021) sore.

VGR Individu merupakan perluasan dari program VGR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.



Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan VGR baik untuk badan usaha maupun individu tidak pernah menggunakan APBN.

"Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya Vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," kata Erick.

Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat. Apalagi dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%, melebihi 2,16% di tingkat global.

"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes Nomor 19 tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," ujar Erick.

Pendiri Mahaka Media itu menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima VGR Individu.

"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan diperinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu," pungkasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir: RI Sudah Punya 75,9 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular