
Catat! Ini Daftar Mereka yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dua kali dengan interval 28 hari.
"Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari," tulis Kemenkes dalam edaran tersebut, seperti dikutip Jumat (2/7/2021).
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi serupa. Rekomendasi tersebut mengatakan, vaksinasi dilakukan secara intramuskular di otot deltoid lengan atas.
Dalam rekomendasinya, IDAI mencantumkan sejumlah kontraindikasi. Kondisi atau penyakit apa saja yang tidak boleh divaksin Covid-19?
Berikut daftar kontra indikasi vaksin Covid-19 menurut IDAI, dikutip detik.com :
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai 12 Januari 2022, Segini Prediksi Harga Vaksin Booster