
Ingat, Jangan Sembarang Upload Sertifikat Covid-19 di Medsos!

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai vaksinasi Covid-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital. Tak jarang beberapa diantaranya mengupload itu di media sosial.
Namun sebenarnya dilarang mengunggah sertifikat yang didapatkan. Imbauan ini juga disebutkan oleh pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam akun Twitternya.
Dalam akun @CCICPolri, disebutkan jika sertifikat Covid-19 memuat QR Code. Di dalamnya ada data pribadi dan masyarakat wajib menjaganya.
Sebab tak menutup kemungkinan data pribadi masyarakat bisa digunakan untuk hal negatif atau orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 karena bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tulis akun itu, dikutip Rabu (30/6/2021).
Unggahan itu telah banyak dikomentari oleh pengguna Twitter. Salah satu pengguna bahkan mengatakan banyak orang yang mengunggah sertifikat tanpa sensor.
Imbauan yang sama juga dikatakan oleh Menteri Kominfo, Johnny Plate. Dia mengatakan untuk setiap masyarakat bisa melindungi data pribadinya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan menyebarkan sertifikat berisi QR Code itu.
"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny dikutip laman resmi Kominfo.
Sertifikat vaksin tersedia di aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu tersedia untuk Play Store dan App Store.
Masyarakat akan mendapatkan dua sertifikat setelah menjalani dua kali suntikan. Dalam aplikasi juga bisa mendownload sertifikat itu dan menyimpannya ke dalam Gallery atau Image di ponsel.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19, Bisa dari Mana Saja!