
Bakal Diatur Jelas, Komoditi Kripto Bakal Makin Cerah di RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan aset kripto terus meningkat pesat pada tahun ini di Indonesia. Sehingga pembentukan bursa kripto sebagai komoditi terus diupayakan pemerintah. Supaya investor mendapat kepastian keamanan perdagangan yang dijamin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, transaksi aset kripto mengalami pertumbuhan pesat di dalam negeri. Pada 2020 jumlah transaksi perdagangan kripto sebesar Rp 64,97 triliun, sementara pada 2021 khususnya pada bulan Januari - Mei sebesar Rp 370,4 triliun.
"Adapun tujuan pengaturan aset kripto oleh Bappebti antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan usaha pedagang aset kripto juga investor," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, Selasa (29/6/2021).
Wisnu mengatakan dengan pengaturan perdagangan aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang, perdagangan terorisme serta mencegah permodalan pencegahan senjata pemusnah massal. Sesuai amanat undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang undang tindak pidana pendanaan terorisme.
Hal Itu yang menjadi urgensi pembentukan bursa kripto. Bappebti sebelumnya menjelaskan saat ini pembentukan bursa aset kripto sebagai komoditi masih dalam proses. Targetnya paling lambat pada akhir 2021 sudah berjalan.
Nantinya pengelolaan dana dilakukan dengan menerapkan lembaga kliring yang menjamin uang nasabah seperti di bursa saham. Supaya ada perlindungan nasabah jika ada pedagang yang gagal bayar. Dimana lembaga itu akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Evita Nursanty mengusulkan kalau pengaturan regulasi kripto ini ditingkatkan menjadi Undang - Undang.
"Kita harus melihat yang lebih besar, disampaikan Mei 2021 itu aset kripto sampai Rp 370 triliun, itu besar, saya yakin akan berkembang. Apakah kita tidak memikirkan aturan yang lebih tinggi lagi yaitu Undang-Undang?" katanya
Dia mengatakan perlu UU khusus adanya aturan yang mengatur aset kripto ini. Karena potensi pemasukan negara ini sangat besar, lalu pengawasan akan semakin diperkuat guna mencegah pendanaan ancaman keamanan negara.
"Makanya (aset kripto) harus punya self regulatory authorization sendiri supaya jelas penyelesaian transaksinya seperti apa, kaidah perlindungan konsumen," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Orang Terkaya di Dunia dari Aset Kripto & Bitcoin