
Pengumuman! Inggris Resmi Larang Jual-Beli Kripto Binance

Plaftorm jual beli aset kripto Binance diklaim yang terbesar di dunia. Namun ternyata belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.
"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.
Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.
Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.
"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ungkap Tongam. (dru)