Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 June 2021 19:35
INFOGRAFIS, Jangan Coba-Coba! 3 Risiko Besar Menanti Jika Tak Bayar Pinjaman Online
Foto: Infografis/ Resiko Bahaya Pinjaman Online/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus terjebak pinjaman online (pinjol) termasuk yang masuk daftar ilegal memang kerap terdengar, lalu bagaimana agar terhindar? Satgas Waspada Investasi atau SWI membagikan tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal tersebut.

Pertama adalah pastikan hanya meminjam di platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pengecekannya pun bisa di laman resmi OJK dan contact center OJK 157.

"Sebelum meminjam berikan waktu lima menit legalitas dari fintech itu," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam Webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).

Memang saat ini banyak juga yang mencantumkan di bawah pengawasan OJK. Namun dia mengatakan tidak jadikan hal itu sebagai acuan.

Tongam tetap menekankan untuk melihat daftar pinjol terdaftar lebih dulu, sebab banyak juga yang melakukan duplikasi dengan aplikasi legal.

"Banyak juga yang ilegal itu menduplikasi seperti yang terdaftar di OJK. Mencantumkan nama OJK tidak menjadi acuan kita. Tapi kita lihat daftarnya yang terdaftar di OJK," jelas Tongam.

Selain itu dia mengimbau untuk melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya untuk menutup pinjam sebelumnya. Menurutnya hal ini harus jadi pengetahuan masyarakat, jika meminjam untuk menutup pinjaman lain akan ada risikonya.

Terakhir adalah masyarakat harus memahami risiko dan manfaatnya. Tongam mengatakan jangan baru menyesal setelah melakukan pinjaman.

Dia menambahkan jika pinjol ilegal masuk dalam kriminal bukan lagi layanan sektor keuangan. "Ini kejahatan kriminal. Pinjol ilegal bukan merupakan sektor jasa keuangan tapi kejahatan," katanya.

Selain itu jika memang telah mendapatkan intimidasi dari para penyelenggara pinjol ilegal, Tongam menganjurkan untuk melaporkan ke polisi.

"Masyarakat mendapatkan intimidasi, segera lapor polisi untuk proses hukum," ungkap Tongam.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efek Negatif Pinjol: Keluarga Berantakan, Sampai Bunuh Diri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular