Negara G7 Sepakat Kenakan Pajak ke Google & Facebook Cs

Hidayat Arif Surbakti, CNBC Indonesia
06 June 2021 18:10
FILE PHOTO: A logo is pictured at Google's European Engineering Center in Zurich, Switzerland July 19,  2018   REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo
Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat, Inggris bersama sejumlah negara anggota G7 seperti Jepang, Jerman, Perancis, Italia dan Kanada, telah melakukan pertemuan pada awal bulan Juni lalu dan menyepakati bersama perihal pajak sebesar 15% terhadap sejumlah perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google.

Anggota G7 menyatakan setuju untuk mendukung tarif pajak perusahaan global setidaknya 15%, dimana hal ini dipertimbangkan untuk membantu sejumlah pemerintah yang kekurangan uang akibat pandemic CoVID-19.

Pihak Facebook juga mengatakan setuju, bahkan merasa harus membayar lebih banyak pajak setelah 8 tahun bernegosiasi hingga akhirnya ditekan oleh pemerintah Amerika Serikat yang baru dibawah kepemimpinan Joe Biden.

"Kami ingin proses reformasi pajak internasional berhasil dan menyadari ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak dan di tempat yang berbeda," kata Nick Clegg, wakil presiden Facebook untuk urusan global dan mantan Wakil Perdana Menteri Inggris.

Dilansir dari Reuters, Sejumlah menteri keuangan negara G7 melakukan pertemuan dan menyetujui kebijakan terkait penerapan pajak tersebut supaya bisa memberikan perubahan terkait sistem pajak global yang selama ini menjadi perbincangan sejumlah negara. Selama ini aturan pajak global masih berlandaskan aturan yang dibentuk tahun 1920-an sehingga perlu adanya perubahan seiring dengan perkembangan digital yang semakin pesat.

"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital saat ini" ujar menteri keuangan Inggris, Rishi Sunak.

Menteri keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya dan diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global.

"Komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya, apa yang saya lihat selama di G7 adalah kolaborasi yang mendalam dan mengatasi masalah global yang lebih luas" ujar Janet.

Meski demikian, menteri keuangan Jerman Olaf Scholz menyatakan kebijakan ini tentu menjadi mimpi buruk bagi sejumlah negara yang selama ini menjadi surga pajak.

"Kebijakan ini adalah berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia" ujar Olaf.

Selain, membahas persoalan pajak, negara anggota G7 juga sepakat untuk memperbaiki standar perusahaan dalam mengatasi dampak lingkungan sehingga investor dapat memutuskan dengan lebih mudah untuk berinvestasi ke dalam perusahaan yang lebih peduli terhadap lingkungan.

Meski demikian, kesepakatan ini akan dibahas lebih lanjut mengingat kebijakan pajak tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar yang berasal dari Amerika Serikat namun juga Eropa. Hal inilah yang membuat menteri keuangan Irlandia, Paschal Donohoe menyatakan bahwa setiap kesepakatan global juga perlu memperhitungkan negara-negara kecil.

Di samping itu, sejumlah aktivis bahkan memprotes bahwa angka 15% persen masih terlalu kecil bila dibandingkan dampak yang diberikan oleh sejumlah perusahaan multinasional. Angka tersebut dinilai masih terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan.

"Mereka menetapkan standar yang sangat rendah sehingga perusahaan bisa meremehkannya," kata Kepala Kebijakan Kesenjangan Sosial Oxfam, Max Lawson.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Pajak Global Minimum 15% yang Mengincar Google Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular