
Harga Bitcoin Cs Ambles Lagi, Ripple Jeblok 27%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat bangkit, harga aset kripto kembali terkoreksi. Ripple mengalami penurunan yang paling dalam, lebih dari 20%.
Mengutip Trading Economics, berikut perkembangan harga tiga mata uang kripto utama pada Sabtu (22/5/2021) pukul 13:17 WIB:
Sepertinya efek kebijakan China dan Amerika Serikat (AS) masih terasa di jagat kripto. Pemerintah China pada Jumat waktu setempat menegaskan bakal menggandakan upaya untuk mencegah spekulasi dan risiko keuangan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan dan perdagangan bitcoin.
Komite Stabilitas Keuangan dan Pembangunan China, yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Liu He, menyatakan bahwa bitcoin harus diregulasi dengan ketat. Lembaga ini menyebutkan bakal memberantas segala bentuk aktivitas penambangan dan perdagangan bitcoin.
"Bitcoin bukan alat investasi. Melainkan sebuah instrumen spekulasi," sebut siaran televisi pemerintah China, CCTV.
Namun gertakan China belum sepenuhnya terbukti. Reuters melakukan penelusuran dan menemukan bahwa warga negara China masih bisa membeli aset kripto dan menjualnya melalui broker seperti Binance. Pembayaran pun bisa menggunakan mata uang yuan China melalui transfer antar-bank.
"Jika Anda punya bitcoin atau ethereum dan saya mau beli, saya tinggal mengirim uang kepada Anda melalui bank. Tentu bank punya sistem risk-management, kalau transaksinya terlalu besar pasti akan mendatangkan kecurigaan," kata Li, seorang warga negara China, seperti dikutip dari Reuters.
Tidak hanya China, Amerika Serikat (AS) juga akan memberi rambu-rambu terhadap perdagangan mata uang kripto. Pemerintahan Presiden Joseph 'Joe' Biden punya rencana bahwa pengiriman mata uag kripto senilai lebih dari US$ 10.000 harus melapor ke Lembaga Penerimaan Negara (IRS). Untuk itu, pemerintahan Biden siap untuk menambah jumlah personel IRS.
"Seperti halnya transaksi tunai, pihak yang menerima lebih dari US$ 10.000 dalam bentuk aset kripto harus melapor," sebut laporan Kementerian Keuangan AS.
Dengan laporan ini, pemerintah dapat menghitung berapa potensi pajak yang bisa diraup dari perdagangan aset kripto. Menurut perhitungan paling konservatif, kas negara diperkirakan bertambah setidaknya US$ 700 miliar (Rp 10.062,5 triliun).
(aji/aji) Next Article Pandemi Covid-19 & Meroketnya Bitcoin ke Rp 400 Juta
