
Siapa Tanggung Biaya Kesembuhan Efek Samping Vaksin?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata biaya bagi kesembuhan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) tidak ditanggung oleh pasiennya. Terdapat dua jalur penanggunan biaya ini yakni mereka yang peserta BPJS dan bukan.
Ketua Komnas PP KIPI Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan bagi peserta BPJS maka akan dicover oleh BPJS. Sementara itu berdasarkan Perpres terbaru, bagi masyarakat bukan peserta BPJS ditanggung oleh negara.
"Kalo peserta BPJS dicover BPJS. Ada perpres baru, bukan peserta BPJS ditanggung negara. Secara eksplisit dalam proses bukan BPJS, ditanggung negara," kata dia, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari kanal Youtuber DPR RI, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan KIPI ini bukan baru ada setelah vaksin Covid-19. Namun sebelumnya yakni pelaksanaan program imunisasi nasional.
Komnas KIPI sendiri juga sudah dibangun jauh sebelum ada pandemi yakni sejak 1998. Menurutnya biaya tersebut seluruhnya dapat ditanggung pemerintah.
"KIPI bukan dari vaksin covid. Ini dari program imunisasi nasional, sebelum vaksinasi covid. Komnas KIPI didirikan 1998 kejadian KIPI bukan tahun ini. Alhamdulilah semua tercover pemerintah sebagian besar oleh pemda. Kesiapan hambatan mengucapkan terima kasih ke pemda," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama dia menjelaskan KIPI terbagi atas dua yakni serius dan non serius. Bagi KIPI serius adalah penerima akan mengalami rawat inap, kecacatan, kematian dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sementara untuk Non-serius tidak menimbulkan adanya kejadian potensial pada penerima vaksin.
Komnas KIPI juga melaporkan jumlah seluruh KIPI dalam vaksinasi Covid-19. KIPI Serius sejauh ini berjumlah 229 laporan, dari vaksin Sinovac 211 laporan dan AstraZeneca 18 laporan.
Sedangkan KIPI non-serius mencapai 10.627. Dialami oleh vaksin Sinovac adalah 9738 laporan dan AstraZenenca sebanyak 889 laporan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai 12 Januari 2022, Segini Prediksi Harga Vaksin Booster