Waspadai Monopoli, KPPU Pantau Ketat Gojek-Tokopedia GoTo

Roy, CNBC Indonesia
20 May 2021 17:29
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mega merger Gojek dan Tokopedia yang melahirkan GoTo mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini akan mengawasi pontesi pelanggaran pasca pembentukan raksasa internet terbesar di Indonesia ini.

GoTo Grup mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasisesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

"Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif," ungkap KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

"Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional."

Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut.

"KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis," terang KPPU.

Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

"Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui," kata KPPU.

"Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar di ekosistem GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut."

Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999.

KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.


(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gojek dan Tokopedia Perkenalkan GoTo Lewat Video

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular