
Telkomsel Menang Lelang Frekuensi 2,3 GHz, Dipakai Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Telkomsel telah ditetapkan secara resmi pemerintah lewat Keputusan Menteri Kominfo RI sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
"Kami bersyukur dan berterima kasih untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah melalui penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz yang belum lama ini digelar oleh Kemkominfo RI," kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro dalam keterangan resminya dikutip Kamis (20/5/2021).
Operator seluler itu mendapatkan total 20 MHz tambahan yakni di Blok A berada di rentang 2360 MHz di wilayah zona 1, 4, 5, 6, 9, 10 dan 12. Serta 10 MHz lagi pada Blok C di rentang 2380-2390 MHz untuk wilayah layanan zona 4,5,6, 9, 10, 12 dan 15.
Dia mengatakan langkah perusahaan untuk investasi pita frekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Misalnya strategi pengembangan investasi dan bisnis dengan dukungan finansial yang kuat.
"Langkah korporasi melalui investasi pita frekuensi ini dilakukan dengan telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti strategi pengembangan investasi dan bisnis yang matang, dengan dukungan finansial yang kuat, seiring dengan roadmap transformasi Telkomsel yang kini telah menjadi perusahaan telekomunikasi digital," jelasnya.
Setyanto mengatakan tambahan spektrum dimanfaatkan untuk memperkuat perkembangan layanan broadband 4G LTE. Ini akan memaksimalkan kapasitas serta kualitas jaringan broadband hingga ke pelosok tanah air.
Dengan pemanfaatan tersebut diharapkan bisa mendukung penguatan bagi ekonomi digital. Termasuk diantaranya adalah industri kreatif digital, e-commerce, dan mendorong transformasi digital segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tahap awal, Telkomsel memaksimalkan 2,3 GHz akan melanjutkan pembangunan BTS 4G LTE. Langkah ini akan dilakukan terutama untuk wilayah dengan trafik tinggi pada penggunaan layanan broadband.
Penambahan 20 MHz pada frekuensi 2,3 GHz akan segera bisa mulai digunakan setelah mekakukan proses refarming. Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR Kemnkominfo yang bisa keluar secepatnya agar alokasi pita bisa saling berdampingan jadi lebih efisien dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan jaringan konektivitas broadband.
Setyanto menambahkan pihaknya tahu ketersediaan spektrum frekuensi tanah air masih terbatas. Sementara perbandingan pertumbuhan jumlah pengguna layanan broadband dengan alokasi spektrum juga harus terus berkembang.
"Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk mengakomodasi pertumbuhan tersebut dengan perkembangan populasi dalam ekosistem gaya hidup digital yang terus tumbuh di Indonesia, nilai tambahan spektrum ini menjadi sangat tinggi dan signifikan dalam memperkuat tiga pilar digital Telkomsel untuk terus menjadi penyedia Digital Connectivity, Digital Platform, dan Digital Services terpercaya di Indonesia," ungkapnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Telkomsel & Smarfren Menang Lelang Frekuensi 5G
