
CEO Jadi Tersangka, Ini Fakta Investasi Bodong EDCCash

Jakarta, CNBC Indonesia- CEO dari E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf d baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi. Para member mengaku tidak bisa melakukan pencairan dari hasil investasinya tersebut, kalaupun bisa dicairkan maka hasilnya tidak sesuai dengan nilai tertera.
Selain itu Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyebut jika entitas ini merupakan investasi ilegal, karena tak memiliki izin penjualan atau transaksi aset digital atau aset kripto. Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait EDCCash, dikutip dariĀ detikcom.
1. Tidak Punya Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal.
Tongam menjelaskan EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.
"EDCCash itu sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin," kata Tongam.
2. Cara Kerja EDCCash
EDCCash merupakan E-dinar Coin Cash yang merupakan dompet digital cerdas yang bisa ditambang. Hal ini karena EDCCash merupakan aset digital atau aset kripto yang memiliki nilai jual beli.
Dari laman bisnisedinarcoin.com EDCCash bukanlah koin crypto yang terdaftar di coin market cap (CMC). Platform ini merupakan adalah website yang menampilkan pergerakan harga aset kripto di di seluruh dunia.
EDCCash memiliki member atau yang disebut 'downline'. Semua member-nya menitipkan uang untuk dibelikan koin, akan tetapi koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.
3. Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah member juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021, Abdulrahman Yusuf dkk dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini dia pun sudah ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan.
Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Di sisi lain, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.
"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujarnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya >>>>>>
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dana Tak Kunjung Cair, Bos Kripto Ini Digeruduk Massa