Pinjol Sampai Online Trading Wajib Lapor PPATK Dana Nasabah!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 April 2021 16:55
PPTK
Foto: Gedung PPATK (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas cakupan layanan jasa keuangan yang wajib melaporkan dana nasabahnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 61/2021 tentang Perubahan Atas PP 43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini terbit dengan mempertimbangkan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana.

Untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, maka pemerintah merasa perlu mengubah PP 43/2015.

Dalam aturan yang lama, pihak pelapor hanya mencakup perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro dan lembaga pembiayaan ekspor.

Kini, pihak pelapor mencakup penyelenggara layanan pinjam meminjam uang penyelenggara urun dana melalui penawaran saham, dan penyelenggara transaksi keuangan yang berbasis teknologi informasi.

Pasal 8 aturan ini juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pihak pelapor wajib menyampaikan kepada PPATK transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,"

Aturan ini diteken Jokowi pada 13 April, dan diundangkan pada 14 April lalu. PP ini berlaku pada saat tanggal diundangkan.


(cha/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Pinjol Resmi OJK 2020, Jangan Sampai Keliru!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular