RI Tak Bisa Jadi Raksasa Ekonomi Digital Bila Tidak Ada Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Di era digital perlunya perlindungan pada masyarakat. Perlindungan bisa dengan memberikan efek jera berupa sanksi pada platform yang mengalami kebocoran data.
"Sanksi bisa luas lebar spektrumnya administrasi. Aplikasi sanksi ditutup sanksi besar apalagi sanksi penalti ini juga merupakan yang cukup penting juga. Intinya ada efek jera. Masyarakat terlindungi negara hadir," kata Anggota BKPN RI, Heru Sutadi dalam Diskusi Publik Perlindungan Konsumen 'Ratusan Juta Data Pengguna Media Sosial di Jebol' di kanal Youtube BPKN-RI, Kamis (15/4/2021).
Menurut Heru, jika tidak ada langkah tersebut bisa jadi masyarakat enggan menggunakan layanan digital. Jika layanan seperti dompet digital dan e-Commerce tak digunakan lagi akan berpengaruh pada ekonomi digital.
"Tentu ekonomi digital Indonesia mandek dan rencana besar Indonesia jadi negara 10, 3 besar cuman mampu karena faktor kepercayaan dari pengguna ini," ungkapnya.
Sementara itu dia juga menyinggung soal penghapusan data elektronik di layanan digital. Dalam UU ITE memang diatur mengenai penghapusan tersebut namun harus melalui penetapan pengadilan.
Heru mengatakan harusnya lebih bisa fleksibel. Penghapusan data dapat dilakukan dengan mudah tanpa proses yang berbelit. Misalnya untuk menutup akun media sosial atau e-Commerce tidak perlu melakukannya dalam penetapan pengadilan.
"Harus ada aturan lebih fleksibel misalnya nutup akun di medsos atau e-commerce berdasarkan keputusan pengadilan," ungkapnya.
[Gambas:Video CNBC]
Ancaman Kebocoran Data di RI Meningkat, Kapan UU PDP Terbit?
(roy/roy)