Donor Darah, Swab Test & Vaksin, Apakah Bikin Puasa Batal?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
15 April 2021 03:10
Sejumlah lansia mengantri untuk penyuntikan vaksin covid-19 di SDN 17 Pagi, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Pemerintah kota DKI Jakarta Selatan menjemput warga (lansia) untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah lansia mengantri untuk penyuntikan vaksin covid-19 di SDN 17 Pagi, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Pemerintah kota DKI Jakarta Selatan menjemput warga (lansia) untuk mempercepat vaksinasi Covid-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Di bulan suci Ramadan, seluruh umat Islam di seluruh dunia menjalankan puasa. Ini menjadi tahun kedua, masyarakat harus menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.

Meski di tengah puasa, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus tetap dilakukan mulai dari protokol kesehatan, vaksinasi, hingga tracing, testing, treatment (3T). Lalu apakah kegiatan ini akan menjadi penghalang puasa bagi yang menjalankan?

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan.

Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.

"MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada siaran resmi belum lama ini.

Di samping test swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari, selain itu juga penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.

"Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi," tutur Nadia.

Untuk vaksinasi, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Sementara itu, kegiatan lain yang biasanya dipertanyakan adalah kegiatan donor darah. Dikutik dari detik.com, dokter mengungkapkan melakukan donor darah saat berpuasa sebenarnya boleh-boleh saja. Yang penting, kondisi fisik sedang sehat dan bugar. Perhatikan juga waktu donor yang tepat.

Namun, sebaiknya donor darah dilakukan di sore hari. Ini supaya lebih dekat dengan waktu berbuka puasa. MUI sendiri juga sudah mengeluarkan Fatwa tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.

Fatwa tersebut menyebutkan pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Testing Covid-19 di RI Baru 86% Dari Target Minimal WHO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular