Upah Turun Berujung Kurir Shopee Mogok, Ini Dampaknya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 April 2021 14:05
Shopee
Foto: Shopee

Jakarta, CNBC Indonesia - Kurir Shopee Ekspress (SPX) melakukan mogok kerja akibat upah diturunkan dan menuntut adanya jaminan sosial. Walaupun dalam perkembangan kasusnya saat ini sudah ada jawaban dari pihak perusahaan kalau upah kurir sebesar Rp 2.213 per paket sudah mengikuti peraturan dan tingkat harga di pasar.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos, Logistik Indonesia (Asperindo) Trian Yuserma, melihat pelaku industri pengiriman merupakan padat karya butuh tenaga kerja untuk mengantar kiriman, jika terjadi mogok tentu akan berdampak pada industri pengiriman.

"Ada mogok tentu ada hambatan kelancaran pengiriman," kata Trian kepada CNBC Indonesia program Profit, Selasa (13/4/2021).

Trian menjelaskan hubungan antara pihak Shopee dan kurir merupakan kemitraan bukan karyawan maka analisanya berbeda. Dimana proses kemitraan harus memiliki posisi legal standing yang sejajar tercipta dari kontrak. Sehingga jika terjadi penurunan biaya upah per paket harus dikomunikasikan kepada mitra.

"Kemitraan, kalau mitranya tidak cocok dia punya hak untuk menghentikan kerja sama, tapi case Shopee Ekspres belum terlihat detail penyebabnya," jelasnya.

Trian mengatakan ada dua kewajiban yang fundamental dari industri jasa pengiriman, yakni mengurus izin penyelenggara pos, dan harus mengembangkan jaringan. Esensi kemitraan ini muncul karena untuk membangun jaringan yang meluas.

Maka jika terjadi ketidaksepahaman apa yang bisa dilakukan? Biasanya dalam kontrak terdapat klausul untuk penyelesaian sengketa diselesaikan. Trian mengatakan tahap awal biasanya penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah apabila hubungan kemitraan.

"Shopee Ekspres ini mengantar hanya barangnya sendiri ya, saya baru konfirmasi ke Kominfo sebagai penyedia izin penyelenggara pos belum terdeteksi Shopee ekspres punya izin penyelenggara pos," katanya.

"Walaupun tidak ada regulasi yang memastikan kalau Shopee Ekspres harus memiliki izin penyelenggara pos karena mengirimkan barangnya sendiri. Atau tergabung dalam asosiasi," jelas Trian.

Isu mengenai kurir ini ramai menjadi perbincangan di dunia dan sampai menjadi trending topic #Shopeetindaskurir. Hal ini berawal dari kicauan @Arivnovianto_id.

Dalam kicauannya, Arif mengatakan bahwa sejak 5 hari yg lalu, rider Shopee Express di daerah Jabodetabek melakukan mogok kerja. Protes tersebut dikarenakan upahnya diturunkan dari Rp 5.000/paket, Rp 3.500/paket, Rp 2.500/paket, & pada awal April menjadi Rp 1.500/paket. Kurir Shopee tersebut tak dapat upah minimum & jaminan sosial.

Sementara itu, Executive Director Shopee Indonesia, Handhika Jahja menegaskan bahwa insentif untuk mitra pengemudi Shopee Express (SPX) sangat kompetitif di industri jasa logistik.

"Kami memastikan skema insentif Shopee selalu mengikuti peraturan yang berlaku, serta mengikuti tingkat harga di pasar guna mengupayakan titik temu terbaik antara permintaan pengguna dan ketersediaan mitra SPX," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (11/4/2021) malam.

Handhika juga mengaku, Shopee menyediakan perlindungan asuransi untuk para mitra pengemudi SPX. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! Grab & Induk Shopee Kini Jadi Bank Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular