
Xi Jinping Pukul Bisnis Jack Ma Lagi, Ant Group Diubrak-Abrik

Jakarta, CNBC Indonesia - China di bawah Presiden Xi Jinping mengambil satu tindakan baru lagi untuk menindak perusahaan miliarder Jack Ma. Setelah menghukum Alibaba, kini Beijing 'mengubrak-abrik' Ant Group.
Melansir Reuters, otoritas setempat memberlakukan restrukturisasi besar-besaran. Sebelumnya perusahaan fintech itu juga dipaksa gagal IPO dan kehilangan dana US$ 37 miliar, November lalu.
Perombakan tersebut diarahkan oleh bank sentral China. Ant Group berubah menjadi perusahaan induk keuangan.
Ant Grup juga akan menjalani pengawasan peraturan dan persyaratan modal yang lebih ketat. Ant Group diharuskan untuk memutuskan hubungan dengan aplikasi pembayaran yang sangat populer dan masih bagian dari kerajaan bisnis Jack Ma, Alipay, serta bisnis lainnya.
"Restrukturisasi ini secara efektif membagi Ant Grup menjadi beberapa bisnis independen untuk menghentikan Alipay menjadi aplikasi super yang mampu mengendalikan kehidupan sehari-hari masyarakat China," kata analis Lightstream Research Oshadhi Kumarasiri, dikutip Selasa (12/4/2021).
"Kami yakin ini akan membatasi prospek pertumbuhan Ant dan juga membuka pasar untuk persaingan."
Alipay sendiri memiliki lebih dari 730 juta pengguna bulanan di China. Alipay menangani lebih banyak transaksi setahun daripada Mastercard atau Visa.
Bank Rakyat China mengatakan bahwa di bawah "rencana restrukturisasi yang komprehensif dan layak" Ant Group akan memutuskan hubungan "tidak tepat" antara Alipay, bisnis kartu kredit virtual Jiebei dan unit pinjaman konsumen Huabei.
Bank sentral juga meminta Ant Group untuk menghentikan "monopoli atas informasi dan secara ketat mematuhi persyaratan peraturan bisnis informasi kredit".
Sebagai bagian dari restrukturisasi, Ant Group mengatakan akan mendirikan perusahaan pelaporan kredit pribadi, yang akan mematuhi hukum yang relevan dan memperkuat perlindungan informasi pribadi, dan secara efektif mencegah penyalahgunaan data.
Langkah terbaru pemerintah China ini diambil setelah pada Sabtu (10/4/2021) otoritas berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Alibaba dengan denda 18,23 miliar Yuan atau setara Rp 42 triliun atas penyelidikan anti-monopoli raksasa teknologi tersebut.
Dalam penyelidikan itu, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China menyatakan Alibaba terbukti menyalahgunakan dominasi pasarnya. "Alibaba melanggar bisnis pedagang di platform serta hak dan kepentingan yang sah dari konsumen," menurut terjemahan sebagaimana dilaporkan CNBC International.
Selain denda, yang berjumlah sekitar 4% dari pendapatan perusahaan tahun 2019, regulator mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR selama tiga tahun.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fintech Jack Ma Belum Bisa Bernafas Lega, ini Buktinya