
Siap-siap! Bakal Ada Aturan TKDN Perangkat 5G di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini, sedang menyiapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN bagi perangkat 5G. Hal ini disampaikan Menteri Kominfo, Johnny Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR.
"Aspek TKDN perangkat 5G terus bersinergi Kemenperin (Kementerian Perindustrian) merumuskan kebijakan paling tepat sebagaimana dilakukan TKDN pada perangkat 4G," kata Johnny, dikutip Rabu (7/4/2021).
Johnny belum mengungkapkan berapa besaran TKDN bagi perangkat 5G nantinya. Namun kemungkinan akan sama seperti perangkat 4G.
Sebagai informasi, perangkat 4G yang beredar di Indonesia diketahui harus memenuhi TKDN minimal 30%. "Perangkat 5G nilai TKDN setidak-tidaknya sama dengan nilai handset 4G yaitu 30%," kata Johnny.
Sementara untuk BTS 5G dengan teknologi Open RAN (Radio Access Network), akan ada kerja sama riset antara PT Telkom bersama dengan vendor global.
Menurut Johnny, kajian insentif dari Kementerian Perindustrian serta pelaku industri bertujuan mendorong Indonesia menjadi negara produsen. Bukan lagi mejadi pasar dan negara konsumen saja.
"Tujuan bersama untuk mendorong Indonesia untuk menjadi negara produsen. Tidak semata-mata pasar dan negara konsumen," ujarnya.
Sementara itu saat rapat tersebut, Johnny tidak menjelaskan kapan dan dimana implementasi 5G nantinya digelar di tanah air. Namun Indonesia melakukan penataan awal dari seluruh aspek yang memungkinkan kesiapan pada pengembangan 5G.
Dia juga menjelaskan secara komersial, bukan Kominfo yang melakukan deployment 5G namun operator seluler. Wilayah pun akan bergantung pada kajian fisibilitas yang dilakukan oleh operator seluler.
"Misalnya untuk wilayah-wilayah perkotaan tertentu dan destinasi wisata tertentu, industrial coverage secara keekonomian bisnis oleh opselĀ (operator seluler) atau institusi unit usaha," kata Johnny.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo: 5G Harus Digunakan Untuk Aplikasi Anak Bangsa