
Kasus Pajak, Induk TikTok Harus Bayar Rp 154 M ke India

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan India pada hari Selasa mengatakan perusahaan platform online asal China ByteDance harus menyetor sekitar US$ 11 juta (Rp 154 miliar) yang menurut otoritas federal merupakan hutang perusahaan dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Dikutip Reuters, sebelumnya akun bank perusahaan itu di HSBC dan Citibank Mumbai dibekukan setelah intellijen pajak Negeri Bollywood itu mencium dugaan pengemplangan pajak perusahaan. Dugaan ini ditantang oleh ByteDance di pengadilan.
ByteDance mengatakan di pengadilan bahwa mereka tidak memiliki utang seperti yang dituntut oleh pemerintah serta tidak setuju dengan keputusan otoritas pajak untuk membekukan akun banknya.
Setelah seorang penasihat pemerintah mengatakan ByteDance berhutang kepada pihak berwenang sekitar 790 juta rupee atau Rp 154 miliar, Pengadilan Tinggi di Mumbai mengatakan bahwa perusahaan harus menahan rekening yang memiliki uang dengan jumlah yang sama
"Jumlah itu akan dibekukan," kata dua hakim hakim.
Namun, empat rekening bank yang diblokir di ByteDance hanya memiliki dana $ 10 juta, menurut pengajuan pengadilan perusahaan.
ByteDance pada Januari mengurangi tenaga kerja di India setelah New Delhi mempertahankan larangan pada aplikasi video populer TikTok, yang diberlakukan tahun lalu setelah bentrokan perbatasan antara India dan China. Beijing telah berulang kali mengkritik India atas larangan itu yang telah memberatkan aplikasi China.
Namun, perusahaan itu mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memiliki 1.335 tenaga kerja, termasuk personel outsourcing dan 800 orang yang bekerja dalam tim "kepercayaan dan keamanan" yang mendukung aktivitas seperti moderasi konten di luar negeri.
Dalam pemeriksaan pajak, yang dimulai pada Juli 2020, otoritas pajak India mengatakan kepada ByteDance bahwa mereka memiliki alasan untuk percaya bahwa perusahaan itu menekan transaksi tertentu dan mengklaim bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi pembayaran pajak.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article India Disebut Blokir 2 Rekening Bank Induk TikTok, Ada Apa?