
India Disebut Blokir 2 Rekening Bank Induk TikTok, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai memblokir TikTok, India kini membekukan setidaknya dua rekening bank Bytedance karena dugaan penggelapan pajak. Hal Ini diungkapkan oleh dua sumber kepada Reuters, dikutip Rabu (31/3/2021).
Sumber tersebut mengatakan pada pertengahan Maret 2021, otoritas India telah memerintahkan pemblokiran dua rekening Bytedance di Citibank dan HSBC karena dugaan penggelapan pajak tertentu dalam transaksi iklan online antara unit Bytedance India dan entitas induknya di Singapura, TikTok Pte Ltd.
Salah satu sumber Reuters mengungkapkan, otoritas India juga mengarahkan Citibank dan HSBC untuk mencegah Bytedance India menarik dari dan ke rekening bank lain yang terkait dengan nomor identitas pajaknya.
Arahan untuk membekukan rekening bank ByteDance India datang setelah otoritas pajak pada tahun lalu memeriksa dokumen di kantor perusahaan, memeriksa dokumen dan menanyai beberapa eksekutif terkait dengan periklanan dan transaksi lain dengan entitas induknya, kata sumber pertama.
Dalam pengajuan peradilan, yang kemungkinan akan disidangkan pekan ini di Pengadilan Tinggi di Mumbai, ByteDance India mengatakan bahwa meskipun rekening itu hanya berisi dana sekitar US$ 10 juta, keputusan pemblokiran tersebut merupakan penyalahgunaan proses hukum dan akan membuatnya sulit untuk membayar gaji dan pajak.
ByteDance mengatakan "kami tidak setuju dengan keputusan otoritas pajak" dalam masalah ini, dan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi kepatuhan hukum dan akan bekerja sama dengan pemerintah.
Citibank dan HSBC menolak berkomentar, sementara kementerian keuangan tidak menanggapi permintaan komentar.
Bytedance merupakan induk dari aplikasi populer TikTok.
Aplikasi ini diblokir India tahun lalu setelah terjadi ketegangan dengan pemerintah China soal daerah perbatasan di pegunungan Himalaya.
Selain TikTok, beberapa aplikasi China lainnya juga turut diblokir seperti PUBG Mobile, Aliexpress, Mobile Legend, Baidu, Snack Video, Taobao Live, TikTok hingga WeChat.
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Pajak, Induk TikTok Harus Bayar Rp 154 M ke India