Syarat Baru Perjalanan RI & Masa Berlaku PCR-Antigen-GeNose

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
06 April 2021 07:29
Pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19) yang mendeteksi 3 (tiga) target gen sekaligus yaitu Gen E, N, dan RdRP sesuai dengan protokol yang ditetapkan World Health Organization (WHO). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR COVID-19) yang mendeteksi 3 (tiga) target gen sekaligus yaitu Gen E, N, dan RdRP sesuai dengan protokol yang ditetapkan World Health Organization (WHO). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 April, pemerintah memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku tes PCR-antigen. Syarat tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Peraturan tersebut merupakan pengganti dari ketentuan sebelumnya yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam pembaruan syarat tersebut juga diatur mengenai GeNose. Penggunaan alat deteksi dini virus Corona berbasis hembusan napas itu digunakan sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi.

Selain itu juga syarat perjalanan ini mengecualikan bagi anak berusia dibawa lima tahun. Mereka tidak diwajibkan melakukan tes deteksi dini Corona.

Syarat perjalanan akan berlaku dibagi dalam dua wilayah yakni Pulau Bali serta Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Berikut syarat perjalanan terbaru dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Pulau Bali

Berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan darat.

  • Hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes antigen ini maksimal 2x24 jam sebelum melakukan keberangkatan. Ini berbeda dari sebelumnya yakni maksimal 1x24 jam.
  • Masyarakat bisa melakukan tes GeNose baik di pelabuhan, bandara dan terminal sebelum melakukan perjalanan.

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi Udara

  • Surat keterangan hasil negatif dari RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    Tes swab antigen hasil negatif maksimal dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Hasil negatif pada tes GeNose. Tes bisa dilakukan di bandar udara sebelum keberangkatan.

Transportasi Laut

  • Surat keterangan RT-PCR dan antigen dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose hasil negatif yang juga bisa dilakukan di pelabuhan.

Transportasi Darat

  • Untuk keberangkatan menggunakan kendaraan pribadi, melakukan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di Rest Area sebelum berangkat.
  • Kereta Api antar kota menggunakan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau GeNose di stasiun sebelum berangkat.
  • Moda penyebrangan laut memberlakukan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau Tes GeNose di pelabuhan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai 12 Januari 2022, Segini Prediksi Harga Vaksin Booster

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular