
India Dikabarkan Mau Blokir Bitcoin, Inikah Tanda-tandanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah India mengambil langkah pertama untuk mengatur Bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi telah mewajibkan perusahaan-perusahaan India untuk mengungkap transaksi mata uang digital di balance sheet (neraca saldo).
Aturan tersebut disahkan oleh Kementerian Urusan korporasi (MCA) India. Langkah kemungkinan akan mengubah transaksi di India dan diharapkan bisa membuat investor dan pemerintah lebih transparan.
Sesuai arahan pemerintah India, perusahaan di sana harus mengungkapkan untung dan rugi atas transaksi cryptocurrency atau mata uang virtual yang mereka gunakan, perusahaan juga harus menunjukkan besaran kepemilikanya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan di India juga harus memberikan secara rinci setoran atau uang muka dari pihak manapun, baik untuk berdagang atau berinvestasi yang menggunakan cryptocurrency di India dan memberlakukan larangan transaksi tertentu.
"Ini adalah langkah besar untuk mengatur aset kripto di India dan akan membawa banyak transparansi dalam pelaporan atau pengarsipan investasi kripto. Langkah ini akan meningkatkan institusional aset kripto di India dan akan membawa industri kripto India ke fase pertumbuhan berikutnya," ujar Shivam Thakral, CEO BuyUcoin seperti dilansir India Today, Sabtu (27/3/2021).
Lebih dari 7 juta investor diyakini telah berinvestasi lebih dari US$ 1 miliar dalam mata uang cryptocurrency di Negeri Bollywood ini. Hal tersebut membuat pemerintah setempat sulit untuk memberlakukan larangan menyeluruh.
Kendati demikian dengan adanya aturan yang mewajibkan perusahan yang harus berkala melaporkan mata uang virtual ini, diharapkan bisa memberi kontrol yang lebih baik.
"Dengan langkah ini, pemerintah telah memastikan, bahwa dalam skenario global di mana raksasa seperti Tesla, Paypal secara aktif berpartisipasi dalam domain kripto, perusahaan India tidak mundur. Selain itu, lebih jauh lagi, semua volume perdagangan oleh perusahaan India masuk ke dalam akun, yang sangat besar," tutur Kumar Gaurav, Pendiri dan CEO Cashaa, sebuah perusahan pertukaran mata uang kripto.
Sebelumnya, India mengusulkan untuk membentuk undang-undang pelarangan cryptocurrency, termasuk mendenda siapa pun yang melakukan transaksi perdagangan hingga yang memegangnya sebagai aset digital.
Kabar ini dibocorkan oleh seorang pejabat senior pemerintah India, yang juga menyatakan RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penambangan dan transfer aset kripto, dikutip Reuters.
RUU pelarangan cryptocurrency tersebut akan memberi waktu 6 bulan pada pemegang mata uang kripto untuk dilikuidasi, setelah itu penalti akan diberikan pada mereka yang terkait dengan kepemilikan hingga penambangan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Bitcoin Tembus Rp 252 Juta, Cuan Rp 20,7 Juta Semalam