Ingat! BI Larang Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi di RI

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
26 March 2021 16:14
Representation of the Bitcoin virtual currency standing on the PC motherboard is seen in this illustration picture, February 3, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melarang masyarakat menggunakan Bitcoin dan cryptocurrency sejenisnya sebagai alat pembayaran di Indonesia. Alasannya Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi alat pembayaran di tanah air .

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam Podcast CNBC Indonesia - Cuap Cuap Cuan. Menurutnya tujuan mata uang digital diciptakan itu sangat mulia namun berbeda jika dilihat dari sisi moneter.

"Kalau dilihat dari moneter penciptaan uang ada non central bank actor yang menciptakan uang out of nothing. Enak banget si Bitcoin punya uang begitu banyak dan begitu tanpa underlying apapun," kata Erwin, dikutip Jumat (26/3/2021).

"Penerbitan mata uang resmi memang monopoli bank sentral karena amanat undang-undang. Bank Indonesia harus menjaga amanat undang-undang yang di sana disebutkan mata uang ini hanya rupiah. Kita mengatakan Bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran," terangnya.

Terkait di bolehnya Bitcoin dan cryptocurrency sejenis diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia sebagai aset finansial, menurut Erwin hal itu sudah di luar kewenangan Bank Indonesia (BI).

"Tapi kami mewanti-wanti. Boleh saja [investasi di sana], hati-hati fluktuasinya tinggi," terang Erwin.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BI: Bitcoin tidak Boleh Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular