
Cara Daftar & Syarat Kuota Internet Gratis Kemendikbud

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan Kuota Internet dari pemerintah hadir lagi untuk tahun 2021. Penyaluran pertama bantuan dilakukan mulai Kamis hari ini (11/3/2021).
Bagi mereka yang sudah mendapat bantuan kuota internet tahun lalu dan nomor ponsel terdaftarnya masih aktif, secara otomatis akan mendapatkannya lagi mulai bulan ini.
Sementara itu untuk yang nomornya berubah masih punya kesempatan untuk mendapatkan bantuan. Begitu juga yang pada periode sebelumnya belum mendapatkan kuota gratis itu.
"Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima, mereka baru menerima bantuan kuota di bulan April 2021," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
Terdapat catatan bagi penerima bantuan periode lalu. Nadiem menyebutkan yang hanya menggunakan Kuota di bawah 1GB tidak akan menerima bantuan lagi.
Para penerima baru atau nomor ponselnya berubah dapat melapor pada satuan pendidikan. Lalu setelah dilaporkan, satuan pendidikan dan operator mengunggah nomor ponsel tersebut kepada laman resmi Kementerian.
"Pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah SPJTM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk nomor yang berubah dan baru pada laman website kita dan tentunya PDDIKTI untuk pendidikan tinggi," kata dia.
Dia juga mengingatkan untuk dapat melaporkan perubahan nomor atau penerima baru sebelum bulan April, agar segera bisa mendapatkan bantuan nantinya.
Sama seperti periode sebelumnya akan ada kelompok peserta didik, pendidik, mahasiswa dan dosen. Berikut syarat penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud:
Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar serta Menengah
1. Terdaftar di aplikasi Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/ anggota keluarga/wali.
Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar serta Menengah
1. Terdaftar di aplikasi Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa
1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktid dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen
1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Memiliki nomor ponsel aktif.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siswa Ini Tak Dapat Subsidi Kuota Belajar Kemendikbud 2021
