
Resmi! Menkes Izinkan Vaksinasi Mandiri Namanya Gotong Royong

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengizinkan perusahaan atau swasta menyuntikkan vaksin Covid-19 secara mandiri atau vaksinasi mandiri yang diberi nama vaksinasi Gotong Royong.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada Rabu (24/2/2021).
Dalam Beleid ini disebutkan disebutkan vaksinasi Gotong Royong dilakukan perusahaan bagi karyawan tanpa dipungut biaya. Perusahaan yang menanggung biaya vaksinasi.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5), seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (26/2/2021).
Aturan tersebut juga menyatakan vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk melakukan vaksinasi ke karyawan.
Selain itu, jenis vaksin yang digunakan harus berbeda dengan vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. Tetapi distribusi vaksin melalui PT Bio Farma (Persero).
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan vaksinasi Gotong Royong bersifat gratis. Bentuknya perusahaan swasta membeli vaksin dari pemerintah, kemudian BUMN membagikannya kepada karyawan.
Erick mengungkapkan untuk menjalankan program vaksin gotong royong ini, pemerintah sudah menyelenggarakan rapat dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
"Ada 6.644 perusahaan yang daftar [vaksin mandiri] di Kadin. Kebutuhannya 7,5 juta," ujarnya Erick dalam diskusi digital bertajuk CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Jumat (26/2/2021).
Halaman Selanjutnya >> Potensi Vaksin Covid-19 yang Dipakai Untuk Vaksinasi Mandiri
