Dear Para Lansia, Ini 2 Jalur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
19 February 2021 20:59
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai vaksinasi tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut untuk lansia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan berusia lanjut usia saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/2/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ada dua jalur pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di tanah air. Kedua jalur itu dipaparkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam taklimat media yang berlangsung secara daring, Jumat (19/2/2021) malam.

Pilihan pertama, menurut Nadia, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik itu di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, dan swasta.

Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kemenkes, yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yaitu covid19.go.id.

"Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi lansia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat," ujar Nadia.

Selanjutnya, menurut Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, jam, dan waktu, dan lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lansia. Ia mengharapkan para lansia bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya.

"Pastikan juga data yang anda isi sudah benar," kata Nadia.



Pilihan kedua, lanjut dia, adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.

Contoh organisasi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi, misalnya organisasi untuk para pensiunan ASN, PEPABRI (Persatuan Purnawirawan Dan Warakawuri TNI dan Polri), ataupun Legiun Veteran RI.

Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, menurut Nadia, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

"Setelah dipastikan adanya informasi tentang vaksinasi massal ini, organisasi atau institusi akan melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap lansia yang berada di daerah mereka masing-masing," ujar Nadia.

"Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan termasuk waktu vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta yang sudah mendaftar," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular