DPR Ungkap Alasan di Balik Setop Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
03 February 2021 19:30
Farhan (Foto: Puti Aini Yasmin)
Foto: Farhan (Foto: Puti Aini Yasmin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo membatalkan seleksi lelang pita frekuensi 2,3 Ghz. Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menyebut alasannya karena angka hasil lelang tidak memenuhi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

"Kami kemarin mempertanyakan kepada Menkominfo mengapa lelang bisa ditunda padahal pemenangnya sudah jelas. Rupanya memang angka hasil lelang tersebut tidak memenuhi pendapatan negara negara bukan pajak atau PNBP yang diharapkan, jadi PNBP yang ditawarkan pemenang ini dianggap terlalu rendah," kata Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, webinar "Musim Merger dan Akuisisi Operator Telekomunikasi" Alinea Forum, Rabu (3/2/2021).

Dia menambahkan mekanisme lelang juga tidak mengatur seberapa besar angka minimum agar bertemu dengan tender. Oleh karena itu dirangkum tidak memenuhi syarat administratif sehingga tender dibatalkan dan akan diulang.

Seperti diketahui Tri Indonesia memenangkan lelang 2,3 GHz beberapa waktu lalu sebelum akhirnya dihentikan prosesnya. Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan saat mengikuti lelang, pihaknya sudah memenuhi syarat dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

"Kami semua peserta lelang sudah cek dan diversifikasi kami memenuhi persyaratan lelang. Dari pandangan kami sudah melakukan semuanya sudah comply, sesuai dengan dokumen lelang," kata dia.

Danny menambahkan jika dalam dokumen lelang harga minimum pun sudah ditentukan. Menurutnya jika harga minimum itu terjadi artinya sudah ada jumlah PNBP-nya.

Dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang, menurut Danny peminatnya hanya operator seluler tersebut saja. Karena harga spektrum tidak murah, menjadi pertimbangan perusahaan telekomunikasi sebelum ikut lelang.

Namun Danny menyatakan akan berbeda jika lima operator yang mengikutinya dari tiga obyek yang dilelangkan. Lalu masing-masing perusahaan menaikkan harga lelangnya sampai titik tertentu.

"Tentunya harga lelang akan naik, tentu peminatnya hanya tiga yang terjadi harga minimum," ungkap Danny.

Informasi saja, sebelum menghentikan proses lelang ada tiga operator yang dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi. Yakni: Smartfren, Telkomsel dan Tri Indonesia. Ketiganya melalukan harga penawaran sebesar RP144,867 miliar.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Didorong Konsolidasi, Operator Seluler Minta Ini ke Kominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular