Tiru China, India Blokir Bitcoin & Bikin Uang Digital Sendiri

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
01 February 2021 12:05
Mata uang Rupee India. (REUTERS / Thomas White / Illustration / File Photo)
Foto: Mata uang Rupee India. (REUTERS / Thomas White / Illustration / File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - India bersiap memblokir penggunaan Bitcoin di negara tersebut. Keputusan ini menyusul ada rencana untuk membuat undang-undang pelarangan mata uang kripto swasta di sana.

Namun, RUU itu membuat pengecualian untuk mempromosikan teknologi Blockcain yang mendasari cryptocurrency dan penggunaanya, dikutip CNBC Internasional, Senin (1/2/2021).

Selain melakukan pelarangan, aturan itu juga akan memfasilitasi pemerintah setempat membuat mata uang digital resmi yang akan diresmikan oleh Reserve Bank of India.

Pembuatan aturan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, sayap kanan Partai Bhartiya Janata. Partai tersebut diketahui sedang memiliki kontrol di dua parlemen India yakni Lok Sabha dan Rajya Sabha, kemungkinan nya RUU pelarang mata uang digital pribadi tersebut akan jalan mulus sampai disahkan.

Langkah yang diambil otoritas setempat soal cryptocurency bukanlah yang pertama. Tahun 2018 lalu, panel pemerintah pernah mengusulkan melarang seluruh cryptocurrency swasta.

Selain itu juga diusulkan untuk mengadakan hukuman penjara 10 tahun bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Pada tahun yang sama, Menteri Keuangan India saat itu, Arun Jaitley menegaskan pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah.

"Pemerintah tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah atau Koin dan akan mengambil langkah menghilangkan aset kripto untuk pembiayaan aktivitas tidak sah atau sebagai sistem pembayaran," ungkap dia.

Setelah rangkaian penipuan di tahun 2018, regulator kebijakan moneter India juga mengambil kebijakan memblokir transaksi kripto. Namun dua tahun kemudian aturan tersebut Dibatalkan di Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, ada perbedaan mendasar antara mata uang nasional dan mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. Cryptocurrency terdesentralisasi sementara mata uang digital nasional menggunakan sentralisasi.

Sementara itu, harga Bitcoin kembali naik berkat Elon Musk yang menambahkan tagar #bitcoin ke biodata Twitternya pada Jumat, 29 Januari 2021. Coin Desk mencatat nilainya bertambah US$5000 atau setara Rp70 juta dalam satu jam saja menjadi US$37.229 atau Rp521,3 jutaan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Bitcoin Tembus Rp 252 Juta, Cuan Rp 20,7 Juta Semalam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular