
Ingat! Usai Disuntik Vaksin Sinovac Jangan Langsung Pulang

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia akan memulai vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 pada Rabu 13 Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac. Bagi kalian yang disuntik vaksin jangan langsung pulang.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan disebutkan mereka yang sudah disuntik vaksin harus menunggu selama 30 menit di fasilitas kesehatan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," ujar Kemenkes seperti dikutip Selasa (12/1/2021).
KIPI merupakan setiap kejadian medis yang tidak diinginkan. Hal ini bisanya tetrjadi setelah disuntikkan vaksin atau imunisasi dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Dalam Petunjuk Teknis vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.
Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain :
- Reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
- Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
- Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah