BPOM Restui Vaksin Sinovac & Vaksinasi Mulai 13 Januari

Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 January 2021 06:36
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)
Foto: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19. (Tangkapan Layar Youtube Badan POM RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan POM (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk CoronaVac, vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech. Ini berarti rencana pemerintah memulai vaksinasi 13 Januari 2021 bisa dijalankan.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan kebijakanemergency use authorizationini selaras dengan panduan WHO. Izin penggunaan daruratbisa ditetapkan dengan lima kriteria. Pertama, telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah.

Kedua, terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin tentu di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit keadaan yang serius dan mengancam jiwa.

Ketiga, kata Penny, memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik. Keempat, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko, berdasarkan kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

Kelima, belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa pencegahan atau pengobatan penyakit, penyebab kondisi kedaruratan masyarakat.

"Maka hari ini Senin 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan dalam emergency use authorization kepada Sinovac," ujar Penny Lukito dalam konferensi pers digital, seperti dikutip Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan data interim dari uji klinis Sinovac di Bandung tingkat efikasi atau kemanjuran CoronaVac mencapai 65,3% sementara di Brasil mencapai 78%. Kedua data ini berada di atas persyaratan efikasi di atas 50%.

Selain itu, data interim hasil uji klinis di Bandung juga menunjukkan imunogenesitas vaksin Sinovac mencapai 99,23%. Vaksin ini mampu merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh untuk membunuh dan menetralkan virus hingga 99,23%.

Jokowi Penerima Pertama Vaksin Sinovac dan Vaksinasi Dimulai

Dengan terbitkan izin penggunaan darurat atas Vaksin Sinovac dari BPOM maka fatwa halal yang atas vaksin ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah efektif.

Pemerintah pun segera melaksanakan vaksinasi pada Rabu 13 Januari 2021 di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri Kabinet Indonesia Maju menjadi penerima pertama.

"Insya Allah bapak ibu kita akan mulai hari [vaksinasi] Rabu dan akan dimulai oleh bapak Presiden," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/1/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya bersedia menjadi penerima vaksin pertama untuk memberikan rasa nyaman dan menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa vaksin memang aman.

Setelah penyuntikkan vaksin ke Presiden Jokowi dan para menteri, vaksinasi juga akan dilakukan pada tenaga kesehatan dan para pegawai publik yang berisiko tinggi terinfeksi virus corona Covid-19.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

"Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun," tulis Juknis Resmi Kemenkes tersebut yang diperoleh CNBC Indonesia.

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaranvaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan,tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun)

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization(SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)."

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular