
Ojol 2020: Ribut Tarif Baru Sampai Tak Operasi Saat Lockdown

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdapat banyak kejadian menarik sepanjang tahun 2020. Termasuk dinamika di industri ride hailing saat pandemi merebak di Indonesia.
Pertama adalah kenaikan tarif ojek online pada 16 Maret 2020 lalu. Sejak saat itu ongkos naik ojol di wilayah Jabodetabek Rp150/km hingga Rp250/km sementara zona lain tetap.
Tarif bawah mengalami berubah, dari Rp2000/km naik menjadi Rp2250/km sementara tarif atas dari Rp2500 menjadi Rp2650/km. Lalu tarif flat 4km pertama dari Rp8000-Rp10.000 ribu menjadi Rp9000 hingga Rp10.500, dikutip Kamis (31/12/2020).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyatakan keputusan kenaikan tarif tersebut hasil evaluasi bersama Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) serta pihak aplikator. Selain itu juga terdapat survey yang melibatkan 1862 korespondensi pada 13-17 Februari 2020.
Responden tersebut diminta tanggapan pada lima skema kenaikan tarif bawah dan batas atas mulai dari Rp100/km hingga Rp500/km.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km. Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km," kata Budi.
Setelah penerapan tarif baru itu, pihak Grab menyatakan melakukan monitor pelaksaanaannya. Hasil pengamatan itu akan diberikan sebagai masukan pada Kementerian Perhubungan.
Sementara itu Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah tersebut. Dia menuturkan jika Gojek punya misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
Dilema Saat Lockdown
Selain kenaikan tarif, pemberitaan ride hailing juga dihiasi larangan ojol untuk bawa penumpang saat PSBB dimulai pada bulan April lalu. Para driver saat itu hanya bisa melakukan layanan pengiriman barang dan makanan saja.
Selain larangan ojol mengangkut penumpang, untuk layanan menggunakan mobil masih bisa melakukannya namun dibatasi jumlahnya. Hal ini diungkapkan Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Maria menyatakan Gocar dan GoBluebird bisa beroperasi namun hanya untuk dua orang saja.
Nila juga mengingatkan pada masyarakat untuk menggunakan masker selama perjalanan dan mengikuti panduan selama perjalanan.
Hal serupa dikatakan Managing Director Grab Indonesia, Neneg Goenadi. Dia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan PSBB yang ditetapkan DKI Jakarta.
Di saat bersamaan, Pemerintah Kota Bekasi juga melarang ojek online atau angkatan roda dua untuk mengangkut penumpang.
Di DKI Jakarta sendiri larangan membawa penumpang bagi ojol akhirnya berakhir pada bulan Juni. Saat itu merupakan fase transisi pertama dari PSBB.
Disebutkan jika ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100 persen. Namun pembebasan ini tak berlaku untuk kelurahan yang memiliki status sebagai zona merah.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Are You Ready? Pilot & Ojol Bakal Disuntik Vaksin Pekan Depan