Sri Mulyani Beberkan 2 Kriteria Penerima Vaksin Corona

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sasaran penerima vaksin corona yang telah dipesan pemerintah akan terbagi menjadi dua. Pertama, peserta yang dibiayai oleh Pemerintah dan kedua penerima peserta mandiri.
Untuk sasaran peserta yang dibiayai pemerintah, syarat dan ketentuan akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan atas saran World Health Organization (WHO). Salah satunya yakni berusia 18 tahun hingga 59 tahun.
"Dalam hal ini, bagi mereka yang akan dibayar oleh pemerintah akan ditetapkan targetnya oleh Kemenkes. Siapa yang akan jadi target yakni yang selama ini disebutkan usia 18-59 tanpa komorbid (penyakit penyerta)," ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Senin (7/12/2020).
Syarat dan ketentuan mengenai kedua kriteria ini pun telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020. Dalam hal ini, untuk kebutuhan vaksinasi mandiri akan ditentukan oleh Kementerian BUMN melalui Menterinya.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan untuk kebutuhan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN," tulis poin kelima Keputusan Menteri tersebut.
Selain itu, dalam keputusan Menkes ini ditetapkan tujuh produksi vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Ketujuhnya adalah vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and Biotech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Dari tujuh produksi vaksin ini, yang telah tiba di Indonesia adalah milik perusahaan asal China, Sinovac Biotech Ltd. Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin tiba pada Minggu (6/12/2020) yang saat ini telah dibawa ke PT Biofarma di Bandung untuk dilakukan uji tahapan selanjutnya oleh BPOM RI sebelum di suntikkan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah
