Jokowi Bubarkan BRTI, Kominfo Lakukan Ini

roy, CNBC Indonesia
30 November 2020 19:20
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Wododo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Pertimbangan Komunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lantas apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Informasi saja, Jokowi membubarkan Badan Pertimbangan Komunikasi dan BRTI bersama dengan delapan lembaga lainnya melalui Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPT dan BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yakni Kementerian Kominfo.

"Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2020).

Dedy Permadi menambahkan berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait.

"Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini. Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian (jika diperlukan)," terangnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Transformasi Digital, Ini Tugas Kominfo dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular