Mendikbud Nadiem Beberkan Syarat Sekolah Tatap Muka di 2021

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
25 November 2020 15:32
Guru Honorer
Foto: Mendikbud Nadiem Makarim (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim menjabarkan 3 poin penting dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan berlakukan sekolah tatap muka 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Pertama, keputusan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka harus mendapatkan keputusan tak hanya dari Pemda, tapi juga Kepala sekolah dan Komite sekolah yang dalam hal ini adalah perwakilan orang tua.

"Kuncinya ada di orang tua. Kalau komite tak memperkenankan, maka sekolah tidak bisa dibuka. Alasan ada berbagai permintaan. Alokasi per kabupaten besar. Mereka punya kelurahan, desa, sulit PJJ dan sudah bisa tatap muka," ujarnya dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Kedua, orang tua tak harus khawatir. Sekolah tak bisa memaksa jika orang tua tidak mengizinkan," imbuhnya.

Poin berikutnya adalah sekolah yang sudah dibuka, kondisinya akan sangat berbeda dari kondisi sebelum adanya pandemi. Misalnya, kapasitas murid hanya 50% atau 18 siswa per kelas. Secara otomatis, sekolah harus menerapkan sistem belajar mengajar bergantian.

"Secara otomatis sekolah harus melakukan rotasi minimal 2 shift. Masker wajib, tak ada kantin, ekstrakurikuler, olahraga. Ini bukan sekolah normal," katanya lagi.

Adapun saat ini, setidaknya sudah berjalan pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning, setidaknya selama dua bulan. Sekolah-sekolah ini, lanjutnya, menerapkan protokol kesehatan tetap.

"Zona hijau 73%, zona kuning 20-25% yang tatap muka. Ini akan makan waktu, persiapan sekolah, hand sanitizer, thermogun, ada akses ke berbagai tempat kesehatan. Jika ada infeksi, sekolah harus langsung ditutup," pungkasnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampai Mei, Cek Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Nadiem

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular