Sudah 28 Juta Pendaftar, Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri

Roy Franedya, CNBC Indonesia
27 October 2020 12:35
Teten: 80% Kredit BRI Harus Untuk UMKM!  (CNBC Indonesia TV)
Foto: Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UMKM (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pendaftaran Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang memberikan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19, akan dibuka hingga November 2020. Kalian bisa mengecek pencairan bantuan di situs eform.bri.co.id.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan ini diberikan kepada pengusaha mikro yang belum pernah mendapat pinjaman dari perbankan. Program ini menyasar 12 juta pelaku dengan anggaran Rp 22 triliun.

"Selain belum pernah mendapat pinjaman dari bank, jumlah tabungan mereka di rekening bank tidak lebih dari Rp 2 juta," ujar Teten Masduki dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube BNPB, Selasa (27/10/2020).

Teten Masduki mengungkapkan peminat program ini cukup sangat besar. Saat ini pendaftarnya sudah mencapai 28 juta peserta padahal bantuan ini hanya diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

"Ini kita masih mencari solusinya, mudah-mudahan tahun depan masih lanjut. Kami juga sudah usulkan kembali karena usaha mikro masih berat, paling tidak hingga kuartal I-2021," jelas Tenten Masduki.

Nah, untuk mengecek sudah terdaftar dan dana bantuan Rp 2,4 juta cair, kalian bisa mengecek di situs eform.bri.co.id sebab BRI merupakan salah satu bank penyalur program ini. Berikut panduannya:

  • Buka situs eform.bri.co.id
  • Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
  • Klik Proses Iquiry
  • Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.

Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta:

  • Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
  • Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.


(twg/dob) Next Article BRI & 8 BUMN Keroyokan Bangun Ekosistem Digital Bagi UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular