Jokowi Tagih Peta Jalan Imunisasi Covid-19 ke Para Menteri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 October 2020 11:27
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Joko Widodo (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas dengan topik "Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" secara virtual dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta kepada jajaran menteri, untuk menjelaskan road map (peta jalan) pemberian vaksin pada pekan ini. Tujuannya agar langkah-langkah pemerintah terkait vaksinasi lebih jelas.

"Road map pemberian vaksin minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan. Sehingga jelas apa yang akan kita lakukan," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, kepala negara telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lalu, apa tujuan Jokowi menerbitkan beleid itu?

"Dalam perpres ini, vaksin dan vaksinasi memerlukan langkah luar biasa dan pengaturan khusus. Perpres ini juga mengatur penugasan kepada BUMN atau menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19," ujar Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Wiku menjelaskan, ada empat aspek yang dibahas dalam Perpres Nomor 99/2020, yaitu pengadaan (vaksin dan peralatan pendukung), pelaksanaan (memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah), pendanaan (dari APBN dan APBD), dan dukungan dan fasilitas peran dari kementerian, BPOM, LKPP, dan pimpinan daerah.



"Saat ini ada kandidat vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Perpes ini menjadi dasar hukum tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi. Keberhasilan dua program ini ditentukan kepatuhan pemangku kepentingan akan perpres ini. Selama vaksinasi, diharapkan kerja sama dengan Kemenkes dan kementerian lain, organisasi profesi, BUMN dan swasta," kata Wiku.

Perpres Nomor 99/2020 juga memberikan kewenangan kepada Kemenkes untuk menentukan harga dan penentuan imunisasi. Menurut Wiku, pemerintah sedang menyiapkan prioritas vaksinasi.

"Pemerintah lagi menyiapkan kategori prioritas secara parameter, dan skema prioritas dengan berbagai pertimbangan dari aspek risiko, dan dari sisi logistik lagi menghitung SDM untuk vaksinasi, dan cold chain sesuai standar," ujarnya.

"Pembahasan harga butuh kehati-hatian, solusi dan pandemi ini bukan hanya vaksinasi, solusi yang bisa kita lakukan dan mudah adalah menjalankan disiplin protokol 3M," lanjutnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud oleh Wiku adalah #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitanganpakaisabun.


(miq/miq) Next Article Jokowi: Vaksinasi Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular