Ini Perpres Lengkap Jokowi Soal Pengadaan Vaksin Covid-19

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 October 2020 15:17
INFOGRAFIS, Pengembangan Vaksin Covid Masih Berlanjut
Foto: Ilustrasi vaksin Covid-19 (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peta jalan pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memetakan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan vaksin dan vaksinasi, serta dukungan dari fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pengadaan vaksin akan dilakukan selama 3 tahun ke depan, yaitu sejak 2020 hingga 2022 mendatang. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pun dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Presiden Joko Widodo dalam acara rapat terbatas korporasi petani dan nelayan,( Dok: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)Foto: Presiden Joko Widodo dalam acara rapat terbatas korporasi petani dan nelayan,( Dok: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)



Pelaksanaan pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara, penunjukan langsung atau badan usaha penyedia, serta kerjasama dengan lembaga atau badan internasional.

"Kerjasama dengan lembaga/badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19," tulis pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (7/10/2020).

Menteri Kesehatan akan memberikan penugasan kepada PT Bio Farma (Persero), yang jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sendiri.

"Untuk mendukung penugasan PT Bio Farma (Persero), pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 18 Perpres tersebut.

Selain itu, kerjasama dengan lembaga atau badan internasional meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), atau lembaga atau badan internasional lainnya.

dalam kerjasama tersebut, baik Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Kesehatan dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan lembaga atau badan internasional yang dimaksud.

Menteri Kesehatan, pun akan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

"Berdasarkan pertimbangan, harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak." tulis pasal 10 ayat 2.

Perpres ini juga menegaskan, apabila terjadi keadaan kahar, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Kejadian kahar yang dimaksud yaitu keadaan yang di luar kehendak para pihak dalam kontrak kerjasama.

Pemerintah, bahkan bisa memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19

"Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain.

Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Oktober 2020.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dimulai 12 Januari 2022, Segini Prediksi Harga Vaksin Booster

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular