
Anies Beri Denda Berat Jika Mobil-Motor Tak Lolos Uji Emisi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi gas buang pada kendaraan berusia di atas 3 tahun. Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Buang Kendaraan Bermotor. Beleid ini di Undang-Undangkan pada 22 Juli 2020 dan berlaku awal Januari 2021.
Pada pasal 2 aturan ini disebutkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini menyasar mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta.
"Mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip Rabu (30/9/2020).
Kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang lulus uji emisi gas buang harus memiliki kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji.
Nah, pada pasal 17 sudah disiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan uji emisi gas buang, berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu kepada Peraturan Gubernur mengenai tarif parkir di ruang di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan atau sebesar Rp 500 ribu.
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Anies Wajibkan Uji Emisi Mobil & Motor di Atas 3 Tahun