
Duh! 31 Kantor di DKI Jakarta Ditutup Sementara

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa 31 kantor di kawasan Ibukota ditutup sementara karena ada kasus positif dan melanggar protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan 26 perkantoran di Jakarta ditutup sementara karena karyawannya terkena Corona.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," ujar Kadisnakertrans Andri Yansyah seperti dikutip dari detikcom, Kamis (6/8/2020).
Andri merinci, dari 31 perkantoran itu, 24 di antaranya ditutup sementara karena ada karyawannya yang terkena virus Corona. Sedangkan 7 kantor ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
"(Sebanyak) 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Andri mengatakan penutupan perkantoran yang karyawannya terkena COVID-19 tidak dilakukan terhadap seluruh gedung. Penutupan hanya dilakukan terhadap lokasi yang dianggap menjadi tempat penyebaran virus Corona.
"Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif," katanya.
Menurutnya, penutupan sementara itu dilakukan selama tiga hari. "Untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," katanya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WHO Buka-bukaan Kenapa Pandemi Covid-19 Belum Berubah Endemi
