Ada 3.336 Kasus Kematian Terkait Corona di DKI Jakarta

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
29 July 2020 18:07
Pemakaman Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pemakaman Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah kasus positif Covid hingga Rabu (29/07/2020) mencapai 20.470 kasus, dengan 1.944 orang masih dirawat, dan 12.613 pasien sembuh. Sementara itu ada 5.093 orang yang melakukan isolasi mandiri, dan 820 diantaranya meninggal dunia.

Namun, Pemprov bukan hanya mencatat pasien meninggal dari kasus aktif, melainkan juga dari kasus suspek dan probable yang dilaporkan dari fasilitas kesehatan. Dari 57.267 orang suspek di Jakarta, tercatat 2.226 orang atau sekitar 3,9% dari total suspek meninggal dunia. Sementara dari 328 kasus probable di Jakarta, sebanyak 290 orang atau 88,4% meninggal dunia.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). Adapun kasus kematian hanya dihitung dari pasien yang hasil swab test PCR telah keluar dan menunjukan hasil positif Covid-19. Pasien meninggal yang tidak dites atau hasil tes belum keluar, tidak dihitung sebagai meninggal akibat Covid-19.

Namun setelah adanya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), digunakan istilah baru yakni suspek dan probable.

Kasus probable artinya pasien mengalami infeksi saluran pernapasan berat, atau kemudian meninggal dengan klinis yang meyakinkan penyakitnya adalah Covid-19. Hal ini bisa terlihat dari ronsen paru-paru atau hasil pengecekan darah dan belum terkonfirmasi PCR. Kasus seperti ini masuk ke kasus probable.

Sementara kasus orang yang dikatakan suspek memiliki tiga kriteria, diantaranya kasus infeksi pernapasan akut. Artinya dalam riwayat penyakitnya, 14 hari sebelum sakit pasien tinggal di daerah yang telah terjadi penularan lokal.

Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus positif atau kontak dengan kasus probable. Kontak yang dimaksud adalah kontak dekat kurang dari 1 meter dengan waktu lebih dari 30 menit.

Selain itu kasus infeksi saluran pernapasan yang berat dan tidak ditemukan penyebab spesifik yang meyakinkan kalau penyakit tersebut bukan Covid-19. Selain itu yang sebelumnya PDP pun dapat dikategorikan sebagai suspek.

Meski demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mencatat kasus kematian di DKI Jakarta melonjak sejak Maret hingga Mei 2020. Sementara itu data lebih belum dikeluarkan oleh pemerintah. 

Pada Maret 2020 terjadi kenaikan drastis menjadi 4.422 orang, dibandingkan dengan rata-rata kasus kematian per-bulan yang di bawah 3.000 kasus. Tingginya angka kematian di Jakarta bertahan hingga sebulan setelahnya yakni pada April sebanyak 4.550 orang, dan kemudian turun menjadi 4.355 pada Mei 2020.

Belum jelas kenapa terjadi peningkatan kematian di DKI Jakarta, namun sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengatakan sebagian kasus kematian terjadi pada orang dengan status PDP dan ODP.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Prediksi Mengerikan Bill Gates Soal Kematian Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular