Mau Berlibur & Wisata ke Bali? Ini Syarat Lengkapnya

dob, CNBC Indonesia
29 July 2020 13:07
Tourists wearing face masks carry their surfboard at Kuta beach, Bali, Indonesia on Thursday, July 9, 2020. Indonesia's resort island of Bali reopened after a three-month virus lockdown Thursday, allowing local people and stranded foreign tourists to resume public activities before foreign arrivals resume in September.(AP Photo/Firdia Lisnawati)
Foto: Pantai Kuta di Bali (AP/Firdia Lisnawati)

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan aturan terbaru tentang syarat wisatawan domestik berkunjung ke Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 15243 tahun 2020.

Dalam Salinan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dinyatakan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib aplikasi LOVEBALI melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id.

"Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI," tulis surat edaran tersebut.

Berikutnya, setiap wisatawan yang berwisata di Bali harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasll non-reaktif rapid test dari lnstansi yang berwenang.

Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

"Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

Berikutnya wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Wisatawan," ujarnya.

Surat Edaran tersebut menyatakan selama berada di Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya perlindungan dan pengamanan bagl Wisatawan.


(dob/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Ini Bali Kembali Dibuka Bagi Wisatawan, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular